Mobirise Website Builder

PPID SATKOMLEK TNI

MOTTO, VISI dan MISI

PPID TNI adalah sumber berita terpecaya tentang TNI, menyampaikan informasi dengan tepat, pesan yang disampaikan akurat dengan sasaran yang jitu dan memberikan efek yang diharapkan ditunjang dengan Visi dan Misi yaitu :

Dengan Visi : Terwujudnya layanan prima transformasi TNI kepada masyarakat.

Dengan Misi :
> Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi TNI yang berkualitas
> Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi TNI
> Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk pelayanan informasi TNI
> Dengan motto, visi dan misi tersebut, kami siap melayani informasi tentang TNI kepada masyarakat



HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Pemohon Informasi
> Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di SATKOMLEK TNI berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan MABES TNI

Kewajiban Pemohon Informasi
> Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik SATKOMLEK TNI berdasarkan ketentuan perundang- undangan dan ketentuan yang ditetapkan MABES TNI
> Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan infromasi publik dan tujuan penggunaan informasi
> Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Hak SATKOMLEK TNI
> Satkomlek TNI berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan Mabes TNI
> Satkomlek TNI berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang ditetapkan MABES TNI

Kewajiban SATKOMLEK TNI
> Satkomlek TNI wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan MABES TNI
> Satkomlek TNI wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
> Satkomlek TNI wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana
> Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin diatas dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PPID PELAKSANA

Kami menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :

> Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
> Memberikan informasi publik sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
> Proaktif dalam memenuhi kebetuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan infromasi yang berlaku
> Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
> Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat
> Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan melalui beberapa media kami yaitu :

Telephone : +6221-84595653

Email : support@satkomlek-tni.mil.id

Demikian maklumat ini kami sampaikan, mari bersama kita jaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

> Informasi Berkala (Kosong)
> Informasi Serta Merta (Kosong)
> Informasi Setiap Saat (Kosong)

> Alur Proses (Kosong)
> SOP Pelayanan


STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI




MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA 

(PPID MABES TNI)


PENDAHULUAN

     1. LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.


Salah satu tugas pejabat anggota pengelola informasi dan Dokumentasi Mabes TNI menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID Mabes TNI menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dengan adanya standart operasional pelayanan publik ini diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektik dan hak hak publik terhadap informasi dapat secara nyata terpenuhi.


     2. LANDASAN HUKUM

Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan 


     3. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID Mabes TNI dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik.

Tujuan
     > Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi
     > Memeberikan standart bagi pejabat PPID Mabes TNI dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
     > Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan/lembaga publik utk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas


> Form Informasi (Kosong)
> Klain Keberatan (Kosong)
> Biaya Salinan (Kosong)
> Tanya Jawab (Kosong)
> Statistik (Kosong)

> Dasar Hukum :

          1. Standar biaya perolehan salinan informasi di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

          2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

          3. Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/611/VII/2011 Tentang Pengangkatan Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
        

Address

Satkomlek TNI
Jl.Raya Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur 13870


Contacts

Email:
support@satkomlek-tni.mil.id
Phone:
+6221-84595653

    Best AI Website Maker